Juli 27, 2009

Penjual Wanita Darisma, Dituntut 4 Tahun Penjara

PENGADILAN-Pelaku perdagangan perempuan (traficking) antar Provinsi terdakwa Darisma Siringo Siringo antar Provinsi, Senin (27/7) dituntut 4 tahun penjara denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan penjara

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (27/7).

Lanjut JPU Sabrina SH dalam tuntutanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Rumintang, SH, menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penjualan manusia antar provinsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia.

JPU Sabrina, SH, menambahkan, kejadian ini berawal pada tanggal 21 Maret 2009, ketika itu petugas yang mengaku sebagai penyalur menangkap terdakwa di Jalan SM. Raja, Kec Medan Amplas pada saat terdakwa sedang turun dari taksi bersama dengan beberapa orang wanita.yang akan dibawa untuk dipekerjakan ke Pekanbaru.

Terdakwa berangkat ke Medan dikarenakan disuruh bosnya yang bernama Iwan Sembiring untuk mencari wanita di Medan yang nantinya akan dipekerjakan di cafe daerah Sorek Pekanbaru, terang JPU Sabrina, SH.

Saat itu bos Darisma memberikan uang sebesar Rp.3 Juta kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa dari Pekanbaru baru berangkat ke Medan . Sampai di Medan, terdakwa bertemu dengan Joni bencong (DPO). Lalu, Joni menawarkan beberapa wanita kepada terdakwa.

Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1,8 juta kepada Joni, dikarenakan Joni menawarkan beberapa orang wanita.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, maka Majelis Hakim yang diketuai Rumintang SH menunda persidangan hingga minggu depan, guna membacakan putusanya dari majelis hakim.GM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis