Februari 04, 2010

FPI Demo DPRD SU Desak Bubarkan Ahmadiyah



MEDAN : Ratusan massa Front Pembela Islam dan para alim ulama, menggelar aksi di gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (04/02). Mereka menyatakan sikap mendesak kepala daerah Provsu untuk melakukan pengamanan atas pelaksanaa SKB tiga menteri No 3 tahun 2008, agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JA) menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam. Massa juga mendesak agar menindaklanjuti pengeluaran surat keputusan Kepala Daerah Provsu atas pelarangan ajaran Ahmadiyah di Sumut.
Massa yang datang dengan mengenakan seragam putih-putih itu menuding aliran itu telah merusak akidah Islam, dan bersama-sama mengajak masyarakat untuk menolak keberadaannya. Massa juga mengecam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan. Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), yang ingin merevisi kembali UU No 1/PNPS tahun 1965 dengan dalih sebagai himpunan beberapa lembaga dari kelompok orang yang ingin menciptakan harmonisasi kehidupan beragama diIndonesia. Dalam agenda kegiatannya menurut massa justruterang-terangan melakukan penggembosan kemurnian ajaran tauhid Islam dalam bentuk amal ibadah dan keyakinan yang jauh menyimpang dan menyesatkan dari tuntutan Islam yang dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW sebagai suri tauladan umat Islam sedunia.
Menurut massa setelah upaya politik jalanan, penggunaan jasa preman dan eksploitasi media masa belum memuaskan hasil yang mereka capai, maka AKKBB mengambil langkah nekad menekan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut dan menghapuskan UU tersebut. Kalau AKKBB berhasil menekan MK untuk mencabut UU yang dimaksud, muluslah rencana AKKBB melepaskan aliran-aliran sesat dari kandangnya bergentayangan menggerogoti dan meracuni ummat Islam tanpa ada lagi proses hukum untuk mengadili orang-orang yang menodai dan menista kemurnian ajaran Islam yang bersumber pada Alquran dan Hadis. Terutama gembong aliran sesat Ahmadiyah dan juga aliran-aliran sesat lainnya yang mengetasnamakan Islam namun menelikung Islam dari dalam.
Dalam UU No1 itu, kata massa sudah jelas tertera kebebasan beragama di Indonesia hanya diberlakukan kepada agama Islam, Kristen,Katolik, Hindu dan Budha. Untuk itu massa juga mendesak agar DPRD Sumut sebagai lembaga aspirasi rakyat untuk menggunakan nurani yang lurus dan benar agar mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk menolak dengan tegas dicabutnya UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penodaan/penistaan agama yang diperjuangkan oleh kelompok AKKBB sebagai pelindung Ahmadiyah.
Aksi itu di terima anggota DPRD SU, Timbas Tarigan (F-PKS), Nurhasanah (FDemokrat) dan Ferry T Kaban (F PPP), yang menegaskan sepakat menolak judicial review UU No1/1965.(gamed)

1 komentar:

  1. Lagi-lagi demo, emang nggak ada jalan lain apa selain demo.. ya menyampaikan inspirasi lewat demo memang lebih puas dibanding jalan lain. Semoga masing -masing pihak bisa mengambil hikmahnya. Dan jangan berakhir ricuh

    BalasHapus

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis