Januari 08, 2010

5 Oknum Polisi Dipecat

MEDAN-Selama setahun sedikitnya 103 oknum polisi di jajaran Poltabes Medan melakukan pelanggaran disiplin dan mendapat sanksi dari pimpinan. Selain itu ada 5 oknum polisi yang di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“5 oknum sudah dipecat sedangkan 3 oknum lagi masih menjalani sidang kode etik,” tegas Kapoltabes Medan Kombes Pol Drs. Imam Margono kepada Madani Online siang ini (8/1).

Dijelaskan Imam, mereka yang dipecat tidak dengan hormat ini rata-rata mempunyai kesalahan tidak masuk dinas selama 1 bulan lebih tanpa ada pemberitahuan. Setelah itu mereka kita proses dalam persidangan kode etik dan diusulkan pecat.Ketika ditanya apakah oknum polisi yang terlibat tindak kejahatan kalau divonis 3 bulan lebih akan mendapat sanksi pemecatan, mantan Kapolres Asahan ini menyatakan dilihat dari oknum dan kasusnya.

“Kalau oknum polisi ini sering tidak masuk dinas kemudian melakukan tindak kejahatan atau terlibat narkoba kemudian mendapat vonis 3 bulan lebih pasti kita usulkan dipecat dari dinas,”jelasnya.

Contohnya kasus oknum anggota Polsekta Medan Kota Briptu DTS, sudah tidak masuk dinas kemudian mengkonsumsi narkoba, itu kita usulkan untuk dipecat. “Saya sudah menjumpai yang bersangkutan di Polsekta Medan Area dan yang bersangkutan mengaku masih mau menjadi anggota polisi tapi itu sudah terlambat,” jelas Imam.

Tapi lain lagi, kalau oknum polisi ini melakukan tindakan kejahatan seperti misalnya mencuri tapi yang bersangkutan selalu aktif dalam dinas masih kita pertimbangkan apa alasannya dan belum diusulkan pecat. “Cuma akan diberi sanksi masuk sel, penundaan kenaikan pangkat dan pindah tugas,” jelasnya.

Kapoltabes kemudian memberi data oknum polisi di jajaran Poltabes Medan yang melanggar disiplin ada 103 kasus/orang, masalah yang berhasil dituntaskan 95 kasus/orang. Masalah yang belum selesai 8 kasus dan kasus pidana ada 4 kasus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis