Oktober 08, 2009
9 Pembunuh Wartawan Radar Bali Diadili
DENPASAR - Sembilan tersangka kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa mulai diadili. Dalam persidangan, tujuh terdakwa di antaranya terancam hukuman mati.
Sidang perdana ini digelar di PN Denpasar, Jalan Panglima Sudirman Denpasar, Kamis (8/10/2009). Sekitar satu peleton aparat kepolisian ikut diterjunkan untuk mengamankan berjalannya sidang. Apalagi salah satu terdakwa yang menarik perhatian adalah I Nyoman Susrama, otak pembunuhan yang juga adik Bupati Bangli.
Oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Abraham Cholis, Susrama diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman maksimal berupa hukuman mati," kata Cholis kepada ketua majelis hakim yang diketuai Djumain.
Ancaman hukuman mati juga ditimpakan kepada enam terdakwa lainnya yang disidang secara terpisah. Mereka yakni Ida Bagus Made Adnyana alias Gus Oblong, I Komang Gede, I Nyoman Wiradnyana alias Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa dan I Wayan Suecita alias Maong.
Sedangkan dua tersangka lagi, Endy Mashuri alias Endy dan Dariatno alias Jampes diancam pasal 338 KUHP karena membantu terjadinya kejahatan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Dalam dakwaan terungkap, Prabangsa tewas akibat aksi kekerasan yang dilakukan di rumah Susrama di Banjar Petak, Desa Bebalang, Bangli. Mayat korban kemudian dibuang ke tengah laut melalui Pantai Belatung, Klungkung. Mayat Prabangsa akhirnya ditemukan mengambang di tengah laut pada 16 Februari 2009.
Label:
hukum/kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar