SBY: Selamat Jalan Bapak Pluralisme

Posted by NdyTeeN On Mei - 24 - 2009

Jombang-Selamat jalan Bapak Pluralisme. Semoga tenang di sisi Allah SWT, kata SBY dalam pidatonya di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Rabu (31/12/2009).

Guru Bantu pertanyakan SK CPNS

Posted by NdyTeeN On Mei - 24 - 2009

MEDAN-Honor 172 guru bantu yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 1 April 2006, selama 9 bulan tidak dibayar. Padahal ke-172 guru bantu tersebut telah diterbitkan SK CPNS nya pada November 2007.

Perekonomian Medan 2010 lebih baik

Posted by NdyTeeN On Mei - 24 - 2009

MEDAN-Perekonomian Kota Medan pada tahun 2010 diperkirakan akan lebih baik dibandingkan perekonomian secara nasional. Hal ini terlihat dari proyeksi pertrumbuhan ekonomi yang ditargetkan Pemko Medan sebesar 7,2%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5%.

Maret 26, 2010

Online madani maju pesat


MEDAN-Perkembangan media masa pasca orde baru cukup berkembang pesat, sehingga banyak dari kalangan pengusaha, ekonom dan politik menciptakan lapangan kerja dengan menerbitkan sebuah media massa.

Namun dalam dekade belakangan ini banyak media cetak yang tidak bertahan lama disebabkan dengan persaingan pasar, melonjaknya harga barang dan bahan baku serta dikalahkan dengan kecepatan pemberitaan yang praktis melalui media online (internet).

Bahkan di negara Adi daya sekalipun seperti Amerika Serikat (AS), media cetak mengalami degradasi yang cukup drastis sehingga hampir 50 persen media cetak banyak yang gulung tikar dan beralih ke Media Online.

Melihat fenomena demikian itu untuk lima tahun kedepan masyarakat tidak bergantung lagi kepada media cetak, untuk mengakses informasi. Ditambah dengan semakin canggihnya teknologi sekarang dengan adanya Hand Phone (HP) selular yang dilengkapi dengan situs jaringan internet sehingga dapat mengakses berita dimanapun mereka berada.

Oleh karena itu menurut hemat kami perlu kiranya menerbitkan media online bernama Madani Online dot com yang fokus terhadap pemantauan perkembangan masyarakat sipil khususnya di Sumatera Utara dan Negara Indonesia umumnya yang kemudian diaplikasikan dalam pemberitaan melalui media online.

Penerbitan Madani Online merupakan salah satu usaha dari cv. Mestika Andalas Madani.
Semoga dengan keikut sertaan Madani Online dalam pemberitaan langsung melalui jaringan internet, Madani Online dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Amin.
Selanjutnya...

Februari 04, 2010

FPI Demo DPRD SU Desak Bubarkan Ahmadiyah



MEDAN : Ratusan massa Front Pembela Islam dan para alim ulama, menggelar aksi di gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (04/02). Mereka menyatakan sikap mendesak kepala daerah Provsu untuk melakukan pengamanan atas pelaksanaa SKB tiga menteri No 3 tahun 2008, agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JA) menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam. Massa juga mendesak agar menindaklanjuti pengeluaran surat keputusan Kepala Daerah Provsu atas pelarangan ajaran Ahmadiyah di Sumut.
Massa yang datang dengan mengenakan seragam putih-putih itu menuding aliran itu telah merusak akidah Islam, dan bersama-sama mengajak masyarakat untuk menolak keberadaannya. Massa juga mengecam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan. Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), yang ingin merevisi kembali UU No 1/PNPS tahun 1965 dengan dalih sebagai himpunan beberapa lembaga dari kelompok orang yang ingin menciptakan harmonisasi kehidupan beragama diIndonesia. Dalam agenda kegiatannya menurut massa justruterang-terangan melakukan penggembosan kemurnian ajaran tauhid Islam dalam bentuk amal ibadah dan keyakinan yang jauh menyimpang dan menyesatkan dari tuntutan Islam yang dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW sebagai suri tauladan umat Islam sedunia.
Menurut massa setelah upaya politik jalanan, penggunaan jasa preman dan eksploitasi media masa belum memuaskan hasil yang mereka capai, maka AKKBB mengambil langkah nekad menekan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut dan menghapuskan UU tersebut. Kalau AKKBB berhasil menekan MK untuk mencabut UU yang dimaksud, muluslah rencana AKKBB melepaskan aliran-aliran sesat dari kandangnya bergentayangan menggerogoti dan meracuni ummat Islam tanpa ada lagi proses hukum untuk mengadili orang-orang yang menodai dan menista kemurnian ajaran Islam yang bersumber pada Alquran dan Hadis. Terutama gembong aliran sesat Ahmadiyah dan juga aliran-aliran sesat lainnya yang mengetasnamakan Islam namun menelikung Islam dari dalam.
Dalam UU No1 itu, kata massa sudah jelas tertera kebebasan beragama di Indonesia hanya diberlakukan kepada agama Islam, Kristen,Katolik, Hindu dan Budha. Untuk itu massa juga mendesak agar DPRD Sumut sebagai lembaga aspirasi rakyat untuk menggunakan nurani yang lurus dan benar agar mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk menolak dengan tegas dicabutnya UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penodaan/penistaan agama yang diperjuangkan oleh kelompok AKKBB sebagai pelindung Ahmadiyah.
Aksi itu di terima anggota DPRD SU, Timbas Tarigan (F-PKS), Nurhasanah (FDemokrat) dan Ferry T Kaban (F PPP), yang menegaskan sepakat menolak judicial review UU No1/1965.(gamed)
Selanjutnya...

Kapoldasu Minta KPU dan Bawaslu Tuntaskan Problem Panwaslukada

TEBING TINGGI-Menjelang prosesi Pilkada yang akan berlangsung 12 Mei 2010. Kapoldasu Irjen Pol Drs Badrodin Haiti meminta agar Bawaslu dan KPU Pusat segera menyelesaikan problem Panwaslukada sebab implikasinya cukup berat bagi penyelenggara Pemilu di daerah. “Permasalahan Panwas bisa membuat hasil Pemilukada cacat hukum. Seyogianya Mendagri juga harus mendorong penyelesaian masalah Panwas Pemilukada. Demikian Kapoldasu saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) pelaksanaan Pemilukada ke Polresta Tebingtinggi, Rabu (3/2).

Kunjungan Kapoldasu ke-kota Tebingtinggi tersebut sekaligus melaksanakan rapat pelaksanaan Pemilukada dihadiri Kapolresta AKBP Robert Haryanto Watratan SH S.Sos, Wakapolresta, Ketua KPU Hatta Ridho S.Sos MSP, anggota KPU Drs Salmon Ginting, Kaban Kesbanglinmas, Kaden Satbrimobdasu Detasemen B Kompol Agustri Herianto SIk, Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran Polresta Tebingtinggi serta anggota Panwaslu yang sudah dilantik Bawaslu, Ridwan Napitupulu SH dan anggota Panwaslu rekrutan KPUD Tebingtinggi.

Menurut Kapoldasu, permasalah Panwas merupakan persmasalahan tingkat pusat antara KPU dan Bawaslu sehingga saat ini menimbulkan 2 versi Panwas Pemilukada. Selain itu, Kapoldasu juga meminta jajaran Polresta Tebingtinggi harus mengamankan penyelenggaraan Pemilukada dan jangan sampai terjadi Pemilu ulang akibat kerusuhan. “Jangan sampai terjadi Pemilu ulang hanya karena kekacauan, untuk itu Kapolres harus bertanggungjawab. tegasnya.

Selain itu kerawanan tertinggi saat Pemilukada adalah ketika pemungutan dan penghitungan suara serta rekap di PPK. PAM Pemilukada harus benar-benar melakukan pengamanan, pemutakhiran data pemilih harus benar-benar dilaksanakan, sebab masalah data pemilih selalu menimbulkan komplik diantara calon.

Terkait masalah jumlah TPS di Kota Tebingtinggi yang berjumlah sebanyak 381, Kapoldasu menyarankan kepada KPU sebaiknya dapat dikurangi, mengingat jumlah pemilih di setiap TPS masih minim dan pengamanan dapat dilakukan dengan mudah. “jumlah TPS tidak sebanding dengan jumlah tenaga pengamanan dan sangat menyulitkan bagi anggota melakukan pengamanan" sebutnya.

Sementara sebelumnya, Kapolresta Tebingtinggi, AKBP Robert Haryanto Watratan SH S.Sos mengatakan, Polresta akan senantiasa siap melakukan pengamanan Pemilukada secara maksimal, hingga saat ini beberapa proses tahapan yang sudah berjalan berlangsung dengan aman dan tertib. Selain Kota Tebingtinggi, wilayah hukum Polresta Tebingtinggi juga meliputi 5 kecamatan yang berada di Kabupaten Sergai. “Untuk pengamanan tersebut, Polresta Tebingtinggi menerjunkan 408 personil, akan ditambah lagi dari Satuan Brimobdasu dan Satpol PP Pemko Tebingtinggi”Terang Kapolresta menjelaskan.(gamed)
Selanjutnya...

Ratusan Buruh PT “MIB” Kembali Unjuk Rasa Kegedung DPRD DS

LUBUK PAKAM- Untuk kesekian kalinya ratusan buruh PT Mahakarya Inti Buana (MIB) kamis (4/2) kembali berunjukrasa ke DPRD Deli Serdang guna menyampaikan tuntutan mereka yang sebelumnya tentang hak normatif yang hingga kini belum di indahkan oleh pihak perusahaan selain itu pihak perusahaan semangkin semena mena terhadap buruh.

Dengan mengenderai ratusan sepedamotor, dan membawa poster yang isinya mengecam pihak perusahaan yang memproduksi sarung tangan plastik itu para pengunjuk rasa tiba di halaman kantor DPRD Deli Serdang sekira pukul 09:00 Wib mereka langsung berorasi didepan pintu utama gedung DPRD yang langsung di pagar betis oleh ratusan kepolisian Polres Deli Serdang bersama pihak Satpol PP.

Dalam orasinya, buruh mengatakan, menuntut agar tujuh rekan mereka di perkerjakan kembali yang telah di PHK oleh pihak perusahaan, perkerjakan kembali buruh yang telah di rumahkan, jalankan segera hak normatif buruh yang berkerja di PT (MIB), jadikan buruh menjadi karyawan tetap, cabut izin biro jasa di PT (MIB) karena diduga melanggar UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dan tangkap serta adili biro jasa yang mengenai penggelapan dana Jamsostek.

Lebih satu jam berorasi, selanjutnya salah seorang anggota dewan dari Komisi B menghampiri pendemo, dan selanjutnya beberapa delegasi diminta masuk ke ruang komisi untuk berdialog seputar aspirasi buruh itu.

Dalam dengar pendapat itu, pihak DPRD juga menghadirkan pihak Disnaker Deli Serdang. Dalam dialog, buruh mengatakan kalau pihak Disnaker lamban dalam menangani permasalahan buruh, sehingga pihak perusahaan terkesan kebal hukum dalam menuntaskan masalah hak-hak buruh pabrik selain itu dilihat oleh para buruh pihak perusahaan semangkin semena mena

Menyikapi permasalahan ini, Komisi B DPRD Deli Serdang meminta kebijakan pihak Disnaker untuk menyelesaikan tuntutan buruh PT Maha Karya Inti Buana yang terletak di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, sesuai dengan Undang- undang tenaga kerja Nomor 13..Tahun 2003.(gamed)
Selanjutnya...

Polisi Terlantarkan Istri "Saya Khilaf Pak Hakim"

MEDAN-Oknum Polisi menelentarkan istri hingga tewas kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2). Perisidangan kali ini berlangsung tegang.
Dimana Polisi Polres Labuhan Batu Bripka Erianto Parlindungan Lumban Raja (34), Warga Asahan Kabupaten Labuhan Batu, yang di dudukan di Pesakitan oleh Jaksa SP Simare-mare SH di depan majelis Hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau SH di tuntut 2,6 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 49 huruf a jo ayat 1.
Suasana persidangan pun terlihat penuh sesak oleh keluarga Almarhum Risda Boru Purba, istri terdakwa yang menjadi korban penelantaran. Dimana dalam ruang sidang terlihat kakak ipar terdakwa membawa poster yang berisikan Foto Risda Wati Vaviola Boru Purba (35) ketika sedang sekarat di rumah sakit.
usai mendengarkan tuntutan jaksa Keluarga korban terlihat menangis dan tidak puas dengan tuntutan jaksa yang terkesan terlalu ringan. "Bagaimana bisa jaksa memberikan hukuman begitu ringan, nggak setimpal dengan perbuatannya, kalau bisa sekalian saja cabut dia dari jabatannya sebagai oknum polisinya,"ucapan selentingan yang dikeluarkan oleh salah satu keluarga korban.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Erianto mengaku jika ketika istrinya sakit ia telah memiliki wanita lain yang juga sudah memberikannya anak.
Namun di depan Majelis Hakim, terdakwa Erianto, mengatakan, jika ia tidak menelantarkan istrinya. Pasalnya,ia mengaku sempat memberikan biaya ketika istrinya masuk ke rumah sakit dengan total 80 juta.
Erianto mengaku terakhir kali bertemu dengan istrinya pada bulan maret tahun 2009 di rumah Sakit Erna dan tidak bertemu kembali karena komunikasi yang buruk antara keduanya. Risda menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 21 Oktober 2009.
Pasalnya Kasus ini menurut kakak Ipar Korban sudah dilaporkan ke Polsek Labuhan sejak 3 tahun yang lalu karena telah menelantarkan istrinya hingga menderita sakit tekanan bathin.
Surat yang dituliskannya kepada keluarga yang diserahkan jaksa tertulis jika ia mengaku tertekan bathin selama menikah dengan Erianto, apalagi diketahuinya ia telah memiliki wanita lain dan punya anak.
Ketika Hakim menanyakan surat itu Erianto membenarkan,"Saya Khilaf Pak Hakim,"lirihnya. Ia juga mengatakan tidak tahu jika istrinya telah menghembuskan nafas terakhir hingga seminggu kematian istrinya dengan alasan tidak ada yang memberitahukan.
"Saya tahu setelah seminggu dari teman saya, tapi sebelumnya saya tidak tahu kalau dia sudah meninggal,"ujarnya.
Pasalnya, ketika sakit Erianto mengaku sempat menggugat cerai istrinya Risda hingga membuat hakim marah,"Bagaimana bisa orang sakit kamu gugat, kamu boleh masa bodoh tapi jangan membodohi,"ujar hakim yang geram mendengar keterangan saksi yang berbelit-belit.
Sekedar mengingatkan dalam persidangan sebelumnya, usai mendengarkan keterangan terdakwa sempat terjadi aksi kejar mengejar antara kakak ipar terdakwa Linda Purba (45an) dengan terdakwa Erianto. Sementara itu hakim menunda persidangan hingga minggu depan.(gamed)
Selanjutnya...
 

Madani Online lounching Tanggal 20 Januari 2010 di Lt. 2 Ballroom Hotel Madani dihadiri dari pihak SKPD Sumut dan Kota Medan

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis