Madani Online
MEDAN-Terkait bayi yang dibuang di atas jembatan layang Pulo Brayan Medan, Rabu (23/12) sekira pukul 23.00 Wib, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara menilai tidak manusiawi apa yang dilakukan oleh orangtuanya tersebut. “Bayi itu tidak pernah minta untuk dilahirkan, itu ulah orang dewasa,” kata Ketua KPAIDSU, Zahrin Piliang usai menjenguk bayi tersebut di ruang Perinathogi RSU Dr Pirngadi Medan, Kamis (7/1) siang.
Akibat dari perbuatan orangtua bayi, sehingga membuat repot rumahsakit dan institusi lainnya seperti polisi, KPAID dan institusi lainnya. Sejauh ini, KPAIDSU menilai, pembuangan bayi ini diduga karena tindak perkosaan dan hasil hubungan gelap. “Karena tidak menginginkan bayinya, maka bayi ini pun dibuang,” bebernya.
Dengan temuan seperti ini, pihak KPAID dan rumahsakit milik Pemko Medan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan. Instansi inilah yang akan menangani persoalan ini. “Nah sayangnya, kita belum memiliki rumah social perlindungan anak, setelah dirawat oleh rumahsakit, anak ini kan sudah dapat dirawat, akan tetapi Dinsos sendiri akan mencari tempat lagi khusus kasus seperti ini,” jelas Zahrin.
Jika pun ada nantinya pihak yang ingin mengasuh atau mengadopsi anak ini, maka KPAID akan memfasilitasi hal ini dan ini juga harus melalui pengadilan. “Jika kita menyerahkan kepada orang yang mengaku mampu mengasuh bayi ini tanpa sepengatahuan pengadilan, maka pihak yang menyerahkan dan menerima akan dapat dikenakan sanksi atau dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” sebutnya.
Januari 07, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar