MEDAN-Terkait pembahasan R-APBD Kota Medan tahun 2010, dinilai melanggar Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu dikarenakan, pembahasan R-APBD Kota Medan untuk tahun 2010 seharusnya sudah dituntaskan pada akhir bulan November 2009 karena dokumen R-APBD sudah diserahkan pada awal bulan November.
Hal itu dikatakan anggota Fraksi PKS Djumadi,Spd.i dalam pandangan akhir Fraksi PKS diruang sidang paripurna DPRD Medan (7/1) siang tadi.
Djumadi mengatakan, meskipun untuk tahun anggaran 2010 ini sudah lebih cepat pembahasan R-APBD dilakukan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni bulan Januari dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada bulan Februari atau Maret bahkan April, namun Fraksi PKS memandang tetap saja pembahasan ini melanggar peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikarenakan, pembahasan seharusnya sudah dituntaskan pada akhir bulan Novemver, sebab dokumen R-APBD sudah diserahkan pada awal November.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta jawaban atas masih terlambatnya penyerahan dokumen APBD, yang dimulai dari KUA-PPAS. Hal itu dinilai penting agar perencanaan anggaran Kota Medan lebih baik dimasa yang akan datang, yang memiliki konsekwensi percepatan pembangunan. (Bayu)
Januari 07, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar