Januari 10, 2010

Menag : Infotaiment Bersifat Ghibah Harus Disudahi

Madani Online

Bayu rahmad putra: Madani Online

Banyak tayangan televisi swasta di Indonesia yang tidak mendidik. Salah satunya, tayangan infotaiment yang bersifat ghibah (gosip). Sehingga wajar, banyak kalangan yang mendukung pengharaman tayangan tersebut. Termasuk Majelis Ulama (MUI)se-Sumatera juga mendukung sepenuhnya fatwa pengharaman terhadap infotaiment seperti ini.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Suryadharma Ali mengatakan Infotaiment yang sifatnya ghibah atau gosip ini sudah harus disudahi. Karena pemberitaan maupun esesnsi dari tayangannya tidak memiliki manfaat bagi masyarakat, karena yang diberitakan lebih pada kejelekan orang.

“Khusus mengenai Infotainment ghibah, saya kira kita semua harus melakukan evaluasi dan saya yakin para wartawan pun terganggu dengan penayangan infotaiment yang klasifikasi ghibah,”katanya usai pembukaan acara Silaturrahmi Umat Islam se Sumatera dan Tabliq Akabar di Lapangan Merdeka, Minggu (10/1).

Menurutnya, semua hal yang disampaikan MUI sudah tepat, katanya. “Saya akan melaksanakannya seperti soal hibah, infotaiment, pemberdayaan umat, pemanfaat DAU (Dana Operasi Umat) dengan baiknya dan beberapa hal lainnya,”kata Suryadharma.

Akan tetapi, infotainment yang konteksnya memberikan hiburan, penayangannya tidak diharamkan. Namun tetap harus sesuai dengan semangat infotaiment. “Sesuai dengan semangat infotaiment, itu tidak ada masalah. Nah yang dimaksudkan infotaiment yang haram itu, infotaiment yang ghibah dengan mengumbar kejelekan-kejelekan orang,”terangnya, termasuk mempublikasikan masalah pribadi, keluarga dan mengkonfrontirnya.

Infotaiment seperti itu terang Suryadharma sekali harus disudahi. Sebab masih banyak hal banyak yang bermanfaat lainnya perlu dipublikasikan. Namun belum diungkapkan. “Karena pemberitaan maupun tayangan yang esensinya pada kejelekan orang, itu saya kira tidak akan memberikan manfaat yang besar,'tukasnya seraya meminta pers memberikan informasi yang bermanfaat.

Sebelumnya, Majelis Ulama Islam (MUI) se Sumatera yang dihadiri MUI Sumut, NAD, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung memberikan pernyataan sikap kepada Menteri Agama.

Beberapa pernyataan sikap, MUI se Sumut mendukung sepenuhnya sikap Menag dalam hal fatwa tentang pengharaman infotaiment yang bersikap ghibah atau gosip. Pemerintah diminta menghentikan siaran yang merusak generasi muda dan masyarakat umum seperti tayangan flim, sinetron yang bebau syirik, porno, kekerasan, pergaulan bebas dan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan perlindungan kepada umat islam dari makanan yang tidak jelas kehalalannya dengan mewajibkan adanya sertifikasi halal bagi setiap produk. Hal ini sekaligus dimaksudkan untuk melindungi produk dalam negeri dari ancaman produk luar yang masuk secara tidak terkendali, sebagai akibat dari berlakunya perdagangan bebas. Sejalan dengan itu diharapkan pemerintah RI bersama MUI segera memfinalkan RUU jaminan halal untuk menjamin kehalalan setiap produk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis