Juli 27, 2009

Aparatur Di SMK N 2 Binjai Sebesar Rp. 48.315.000, Diduga melakukan Mark – Up APBD Ta 2008 dan 2009

Binjai-Setelah terungkap diduga Mark-Up Harga satuan barang yang dibeli. Seperti Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp 104.925.000,- dan pembelian komputer menghabiskan dana sebesar Rp 72.000.000,- belum lagi pengadaan printer sebesar Rp2.500.000,- di SMK II Binjai, kini diketahui pula biaya peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp 48.315.000,-.

Biaya yang diperuntukkan untuk penyediaan alat kantor dan lainnya sudah menghabiskan dua ratus juta lebih, bagaimana pula biaya lainnya. Tapi, ini semua sudah tercantum dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Walikota Binjai Tahun 2008, yang diajukan ke DPRD Binjai. Kabarnya DPRD menyetujui pengeluaran pembelian barang yang diduga tidak sesuai dengan harga-harga dipasaran.

Hal itu dikatakan Amin Sari, selaku Ketua LMR-RI Sumbagut, Senin (27/7) di Binjai, seputar terungkapnya pengeluaran kantor di SMK Negeri 2 Binjai. Masak untuk perlengkapan kantor saja menghabiskan anggaran ratusan juta. Kita tidak menyangka sekolah itu menghabiskan dana sebanyak itu ujar Amin Sari.

Seharusnya, DPRD Binjai sebelum menerima LPJ Walikota Binjai terlebih dahulu mengecek kelapangan dan mempertanyakan mana barang-barang yang dibeli. Setelah itu dicek lagi ke pasaran (toko) tempat pembeliannya apakah sesuai harga yang dimasukan ke LPJ sama harga dipasaran. Jika ditemukan sama harganya maka LPJ diterima. Seandainya harganya jauh beda maka LPJ tersebut ditolak saja katanya.

Orang-orang yang namanya tercantum baik pihak sekolah, pihak Dinas bahkan Tim Pemko Binjai harus dimintai keterangannya. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilengkapi dan diserahkan ke Pengadilan agar kasus ini digelar di Pengadilan. Hal ini sangat penting agar para pelakunya tidak mengulangi perbuatannya. Karena Pengadilanlah yang memutuskan salah atau tidaknya. Tegas Amin Sari.

Hal senada juga dikatakan Ketua Dirsus Intelijen Topan-RI Binjai – Langkat, Ir. MZ. CH. Damanik mengatakan sependapat bila pihak Aparat Penegak Hukum menjemput bola seputar kasus dugaan Mark-Up di SMK 2 Binjai tersebut, dalam hal ini akan kita surati pihak SMK 2 Binjai terkait Dugaan Mark-Up APBD Tahun 2008-2009 dan bila hal itu tidak dapat dipertanggung jawabkan pihak SMK 2 Binjai maka secara tertulis akan kita laporkan kepada Pihak Kejari Binjai untuk ditindaklanjuti sebagai upaya penegakan hukum tanpa tebang pilih.GM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis