Juli 27, 2009

Desy Arisanty Divonis 3 Tahun Penjara Miliki 9 Buttir Ekstasi mengandung Efedrin

PENGADILAN-Desy Arisanty, 25, warga Jalan PWS Gang Arjuna Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 1 juta rupiah, subsideir 1 bulan kurungan karena terbukti memiliki sembilan butir pil Zat Adiktif yang tidak memenuhi standard.

Demikian ditegaskan Majelis Hakim yang diketuai Laurensius Sibarani, SH dalam Amar Putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Tarigan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Senin, (27/7).

Lanjut Laurensius Sibarani, SH, berdasarkan keterangan saksi-saksi pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Desy Arisanty dan dihubungkan dengan barang bukti sembilan butir pil Zat Adiktif yang tidak memenuhi standard karena berdasarkan analisis Laboratorium barang bukti No Lab : 1063/KNF/III/2009 tanggal 17 Maret 2009, pada kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa tidak mengandung Psikotropika, namun mengandung Efedrin dan terdaftar dalam kelompok I No urut 5 lampiran keputusan Kepala Badan POM No HK.000535.02771 tahun 2002 tentang daftar jenis Prekursor. Maka Majelis Hakim berkesimpulan Desy Arisanty terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2)c UU RI No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Hal yang memberatkan perbuatan Desy Arisanty meresahkan masyarakat karena menjual obat-obatan tanpa ada ijin yang berlaku, sedangkan meringankan Desy Arisanty mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum, jelas Laurensius Sibarani, SH.

Sebelumnya JPU Agustin Tarigan, SH menuntut Desy Arisanty dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 2 juta, subsideir 3 bulan kurungan.

Dimana dalam dakwaan JPU Agustin Tarigan, SH, menyebutkan bahwa Desy Arisanty ditangkap pihak kepolisian dari Polda Sumut karena terkait tentang perkara Syaiful Akbar dan Kamsiong di Jalan Amal Luhur No 28 Medan Helvetia, karena memiliki pil Zat Adiktif.

Kemudian saksi Abdul Jalil dan Arlin P Harahap (Polda Sumut) melakukan pengembangan dan berpura-pura menyamar sebagai pembeli pil ekstasi kepada Desy Arisanty.

Setelah terjadi kesepakatan, maka Desy Arisanty menyerahkan pil ekstasi sebanyak sembilan butir kepada Abdul Jalil dan Arlin P Harahap (Polda Sumut), tanpa menunggu lama Abdul Jalil dan Arlin P Harahap (Polda Sumut) langsung menangkapnya bersama barang bukti sembilan butir pil ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Desy Srisanty dan barang bukti sembilan butir yang diduga ekstasi diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan Lbotratorium, namun ternyata barang bukti sembilan butir ekstasi yang dimaksud tidak mengandung psikotropika hanya mengandung Efedrin yang tidak boleh diperjualbelikan.GM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis