Juli 27, 2009

Direktur GATWAMTRA Kota Binjai Minta : Kejaksaan Negri Binjai Segera Menyidik Kasus Dugaan Korupsi di RSU Dr,Joelham Binjai

Binjai- Mantan pimpnan Direktur Rumah Sakit Umum dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A kepanasan adanya laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Repoblik Indonesia oleh Wakil Direktur Eksekutif bersama Lembaga Peningkatan Wibawa Hukum dan Kesejahteraan, (GATWAMTRA) kota Binjai, Ikhwan Rajali Purba, yang didampingi aktifis peduli kota Binjai, Roni Lesmana .SH terkait adanya dugaan korupsi sebesar Rp.363.923.818,00, Mar Up, tentang alat kesehatan pada Anggaran APBD Tahun 2007,di RSUDr Joelham Binjai,yang akirnya Minggu (26/7) membuat pertemuan Pers kepada sejumlah Wartawan untuk melakukan klarifikasi pembelaan dalam berita.

Sementara itu dalam laporan Lembaga Peningkatan Wibawa Hukum dan Kesejahteraan, (GATWAMTRA) kota Binjai itu adalah hasil pemeriksaan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut, No, 01/S/XVIII-MDN.1/08, tanggal 1 Agustus 2008, sebagai alat bukti permulaan yang dinilai sangat cukup akurat dan autentik.untuk mengirimg kasus tersebut ke tindak pidana Korupsi.

Hasil temuan Audit BPK pun menjelaskan bahwa adanya kejanggalan (Mar Up)di RSUD Djoelham Binjai, antara lain sebagai berikut, Alokasi Anggaran dalam APBD 2007 untuk kegiatan operasional pelayanan kesehatan bagi pasien sebesar Rp,1.525.017.831.00,- Kontrak pengadaan sebesar Rp.1.514.238.250.00,- Biaya Administrasi umum sebesar Rp. 418.105.00,- Pengadaanya dilaksaqnakan oleh PT.Safeta Rianda dengan perjanjian No.602.1-4/KAP/APBD/DAU/RSUD/OBAT/2007, tanggal 31 Januari 2007 senilai Rp.1.514.238.250.00,-.

Pihak GATWAMTRA menerima hasil audit tersebut terdapat kemahalan pengadaan IV Catheter Terumo dan Sryinge 10 cc Terumo senilai Rp. 292.831.573.00,- Harga satuan yang tercantum pada faktur lebih tinggi dari harga standar satuan untuk harga perbekalan kesehatan tahun 2007, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mentri kesehatan No, 208/Menkes /SK/II 2007 tertanggal 20 Februari 2007 dan keputusan walikota Binjai,No 020-2706/K/2006 tanggal 30 oktober 2006, tentang penetapan harga standar upah dan barang/peralatan kebutuhan pemerintah kota Binjai, sehingga total perbedaan dengan harga satuan standar yang telah di tetapkan adalah sebesar Rp. 363.923.818.00,-.

Dalam kenyataanya bahwa harga alat kesehatan tidak sesuai atau lebih mahal dari yang di tetapkan berdasarkan keputusan Mentri kesehatan, sehingga Negara telah dirugikan sebesar Rp. 363.923.818,00,- pemeparan pelapor dan hasil pemeriksaan BPKP,dan tentunya ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab dari mantan pimpnan Direktur Rumah Sakit Umum dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A yang sebelumnya telah menyepakati kontrak tersebut dengan pemborong.

Mantan Direktur rumah Sakit Umum Binjai Dr Joelham Binjai dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A. berupaya berkilah dengan sejumlah Wartawan dengan memberikan keterangan Pers di tempat usahanya di Rumah Sakit Umum Al Fuadi Binjai Minggu (26/7) dan mengakui dari penjelasan yang di rekaman melalui Tape Corder ,”bahwa bahwa hasil pemeriksaan BPK memang ada terjadi dengan selisih angka yang di bayarkan kepada pemborong atau yang memenagkan tender tersebut atas hasil audit dari BPKP Sumut.

Dan Saya di perintahkan oleh BPKP Sumut untuk menagih kembali kepada pemborong agar dapat mengembalikan sisa uang anggaran tersebut dari pemborong sekitar 300 juta lebih untuk di kembalikan kepada Negara,namun sampai sekarang belum juga terealisasi dari pihak pemborong.,kalaupun uang tersebut tidak di kembalikan oleh pihak pemborong maka yang di jadikan tersangka adalah pemborong,dan Saya nantinya hanya sebagai saksi saja.Kilah Fuad.

Ironisnya lagi dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A malah menuding pihak pelapor Wakil Direktur Eksekutif GATWAMTRA kota Binjai Ikhwan Rajali Purba tidak propesionil serta tidak objektifan dalam membidik serta menginfestigasi dari pada kasus dugaan korupsi sebesar Rp.363.923.818,00, Mar Up, tentang alat kesehatan pada Anggaran APBD Tahun 2007,di RSUDr Joelham Binjai.Kata Fuad lagi.

Sementara Mantan pimpnan Direktur Rumah Sakit Umum dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A juga menuding sejumlah wartawan yang telah menaikan pemberitaan dugaan korupsi sebesar Rp.363.923.818,00, Mar Up, tentang alat kesehatan pada Anggaran APBD Tahun 2007,di RSUDr Joelham Binjai tidak konfirmasi terdahulu,padahal secara berulang kali sejumlah Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi di kantor Dinas Kesehatan Binjai dan dalam kenyataanya dirinya sama sekali tidak bersedia untuk di konfirmasikan.

Aminton Pakpahan,SH Selaku Direktur eksekutif GATWAMTRA kota Binjai Senin (27/7) saat berada di Depan Kantor DPRD Kota Binjai yang di dampingi Wakil Sekertaris LIRA Kota Binjai Khalid Iskandar mengatakan ,”Dalam komentar PERS yang di lakukan oleh dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A, selaku mantan direktur RSU Dr Joelham Binjai pada hari Minggu 26 Juli 2009 kemarin kepada sejumlah Wartawan,jelas beliau telah mengakui adanya sudah terjadi Mar Up terhadap pembelian alat-alat kesehatan dan Obat-obatan sebesar Rp.363.923.818,00, dan hal itu dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A, mengetahui berdasarkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut, No, 01/S/XVIII-MDN.1/08, tanggal 1 Agustus 2008 lalu.dan dalam keterangan PERS nya kepada Wartawan dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A juga telah mengaku bahwa dirinya telah menyurati rekanan pengadaan barang dari PT.Safeta Rianda untuk mengembalikan Uang yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 363.923.818,00,-

Tudingan yang di lontarkan oleh dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A kepada LSM GATWAMTRA dengan memberikan keterangan PERS nya tidak relefan dan terkesan membela diri,sebab Lembaga Peningkatan Wibawa Hukum dan Kesejahteraan (GATWAMTRA) kota Binjai jauh sebelumnya kasus tersebut di laporkan ke Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia telah menyurati (Somasi-red) tentang informasi Publik terhadap pihak RSU dr,Joelham Binjai maupun kepada mantan pimpianan Direktur Rumah Sakit Umum RSU Dr Joelham Binjai yakni dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A yang sekarang ini selaku kepada Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Namun dari surat yang kami sampaikan kepada kedua instansi ini sampai sekarang sama sekali kami belum menerima jawaban dari yang bersangkutan,dan perlu di ketahui bahwa secara Hukum apa yang di lakukan oleh LSM GATWAMTRA adalah Syah,dan kini setelah adanya penaduan dan akan di lakukan penyidikan oleh pihak intansi terkait kelihatanya dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A terkesan melakukan pembelaan diri dan mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kami dari LSM GATWAMTRA Kota Binjai juga berjalan sesuai ketentuan Hukum,dan berdasarkan Pasal 55 KUH Pidana bahwa mantan pimpinan Direktur Rumah Sakit Umum dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A adalah salah satu kuasa penguna anggaran yang juga terlibat dalam kasus tersebut,dan hal itu tentunya tidak biasa dengan seenaknya hanya menyalakan bendaharanya Saipul..

Perlu di ketahui oleh dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A,bahwa Lembaga Peningkatan Wibawa Hukum dan Kesejahteraan, (GATWAMTRA) kota Binjai telah berdiri sejak tahun 1999 dan selama ini telah bekerja tidak pernah bermuatan Politik maupun berbau etnis,setiap laporan yang di jalankan harus di dukung bukti-bukti permulaan yang akurat.

Seharusnya dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A lebih Nasional dan memandang suatu permasalahan secara Profesional.sementara pengakuan dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A itu jelas telah terjadi Mark Up pengadaan alat kesehatan Tagun 2007 hanya merugikan keuangan Negara,yang paling Ironisnya lagi dapat merugikan pasien (Masyarakat yang sedang berobat,karena telah terjadi keterlambatan pengiriman dari rekanan sampai 57 hari kerja.

Disni juga perlu di ketahui,bahwa LSM GATWAMTRA Kota Bnjai merasa bangga dan telah berhasil untuk mengembalikan Uang Negara,namun pengembalian Uang Negara tersebut harus melalui proses Hukum,pengembalian uang dalam dengan Korupsi tidak menghilangkan hukuman badan,namun hanya bias untuk menjadi pertimbangan dalam meringankan Hukuman terhadap tersangka.Ujar Aminton.

Sementara itu Wakil Sekertaris LIRA Kota Binjai Khalid Iskandar juga mendesak kepada dr,H.T Murad Elfuad,Sp,A, untuk berniat baik dan segera mungkin untuk mengembalikan Uang tersebut dengan segera mendesak pada rekanan pengadaan,dan juga di harapkan kepada pihak Kejaksaan segera melakukan penyidikan dan menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi sebesar Rp.363.923.818,00, tentang alat kesehatan pada Anggaran APBD Tahun 2007,di RSUDr Joelham Binjai.GM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis