Juli 27, 2009

Miliki Ganja 6,5 Gram Warga Negara Kazhastan, Khabribakh Manov Danil Divonis 1 Tahun Penjara

PENGADILAN-Terbukti memiliki daun ganja kering seberat 6,5 gram, seorang WNA asal Khazastan, Khabribakh Manov Danil, divonis satu tahun penjara denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Hal itu dikatakan Majelis Hakim yang diketuai Junilawati Harahap, SH dalam Amar Putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan F Ginting, SH dan penerjemah bahasa Drs Open Gerhard di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Senin, (27/7).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi pihak kepolisian yang melakukan penangkapan dan dihubungkan dengan keterangan Khabribakh Manov Danil, maka Majelis Hakim berkesimpulan Khabribakh Manov Danil terbukti bersalah melanggar pasal 78 ayat (1) a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, ujar Junilawati Harahap, SH.

Namun putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Iwan F Ginting, SH yang menuntut Khabribakh Manov Danil dengan penjara 1,5 tahun dan denda Rp 2 juta, subsideir 2 bulan kurungan.

Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU Iwan F Gitiing menyebutkan Khabribakh Manov Danil ditangkap aparat kepolisian,14 Maret 2009 lalu sekira pukul 01.00 Wib subuh dari jalan SM Raja Medan tetapnya dipersimpangan UISU.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada orang asing sedang membawa daun ganja kering seberat 6,5 gram dengan mengendarai sepeda motor

Sementara Khabribakh Manov Danil dalam keterangannya dipersidangan mengakui kalau barang bukti berupa minuman vodka dan empat amplop ganja yang disita polisi adalah miliknya yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam miliknya, Dimana ganja tersebut akan dipergunakannya, namun tertangkap pihak kepolisian.GM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis