September 13, 2009

Kajian 23 Pilkada, KPU Hasilkan Dua Rekomendasi



Kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU kabupaten/kota mengenai Pilkada 2010 menghasilkan dua rekomendasi.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution SH MHum mengungkapkan, soal anggaran Pilkada, KPU meminta Pemprovsu agar memfasilitasi untuk mengundang bupati se kabupaten/kota Sumut, guna membahas 23 Pilkada sepanjang 2010.

"Ini dilakukan agar ada persepsi yang sama terhadap Permendagri 44/2007. Dan sangat penting sebagai standarisasi," tukas Irham kepada wartawan, usai rapat koordinasi mengkaji Pilkada 2010.

Penting sebagai standarisasi menurutnya karena setiap kabupaten/kota sangat bervariasi. Irham menyebutkan, tiap-tiap kabupaten/kota ada yang anggarannya rendah, tidak mencukupi dan tidak standar. Sehingga tidak bisa digunakan untuk menyelenggarakan Pilkada.

Rekomendasi kedua, lanjut Irham, soal tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2010. Dari kajian yang dilakukan pihaknya bersama KPU kabupaten/kota, tak dibantahnya ada beberapa beda pandangan dan pendapat. Terutama mengenai regulasi dan kegiatan Pilkada. Regulasinya masih memakai UU Nomor 32/2004, UU 22/2007, Permendagri 44/2007 serta peraturan-peraturan KPU.

"Regulasinya memang masih menggunakan regulasi lama. Tetapi rezimnya adalah rezim Pemilu. Sehingga situasi seperti itu perlu ada kesesuaian dan penyeragaman," ujarnya.

Irham juga menyebutkan, dari dua rekomendasi yang dihasilkan akan berlanjut pembahasannya setelah lebaran. Dimana, KPU Sumut akan mengundang kembali seluruh KPU kabupaten/kota untuk menjelaskan tata cara tahapan agar tidak ada perbedaan. Sekaligus soal jadwal apakah pelaksanaannya akan dilakukan serentak atau tidak.

"Sebahagian kabupaten/kota menginginkan agar pelaksanaan Pilkada dilakukan secara serentak," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis