Oktober 13, 2009

Dakwaan Dua Terdakwa Pembuat dan Peracik Pil Ekstasi Kabur

PENGADILAN-Sidang lanjutan Dua Terdakwa Tjai Cin Kho alias Hendri dan Tomy Chandra alias Ayen selaku pembuat dan pencetak pil ekstasi yang dilakukan disebuah ruko dikawasan Kompleks pertokoan Krakatau Multi Center beberapa bulan yang lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa Devi Simare-mare SH dalam nota keberatan atas dakwaan JPU Nilma Lubis SH menyampaikan bahwa pihaknya meragukan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, persoalan dari hasil penangkapan atas keduanya memang terdakwa beberapa butir pil ekstasi serta beberapa alat cetak pil ekstasi tersebut memang ditemukan pada saat penyergapan.

Namun, selaku penasehat hukum dirinya, tidak melihat dalam dakwaan JPU, mulai kapan kedua terdakwa melakukan operasi pembuatan pil ekstasi yang dilakukan dikompleks perumahan tersebut. Sejauh ini pihak penasehat hukum belum mengetahui keterlibatan atas kedua terdakwa dalam pembuatan ribuan pil ekstasi.

Maka atas dasar itulah penasehat hukum kedua terdakwa, meminta kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Panasunan Harahap, penasehat hukum mengharapkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari jeratan hukum. Karena dakwaan JPU dinilai kabur.

Setelah mendengarkan nota keberatan dari penasehat hukum, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan nota jawaban dari JPU atas keberatan yang disampaikan oleh pihak Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Dalam persidangan terpisah Ahok yang juga didakwa sebagai penyandang dana dan penyedia tempat dalam pembuatan ribuan pil ekstasi tersebut, juga disidangkan di pengadilan negeri (PN) Medan, pihak penasehat hukum terdakwa Choki Sinambela dan Pandapotan Tamba SH menuturkan keberatan atas dakwaan JPU Ade Hasibuan.

Menurut mereka, bahwa dalam dakwaan tersebut, terdakwa Ahok dalam kasus tersebut penyandang dana yang mentransfer uang sebesar Rp 800 juta, namun sejauh ini dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan kapan dan dimana terdakwa Ahok melakukan transfer uang sebesar Rp 800 juta kepada kedua terdakwa lainnya.

Sehingga menurut Choki dakwaan kepada Ahok dinilai kabur, dan pihaknya juga meminta agar majelis hakim untuk membebaskan tuntutan atas dakwaan yang dikenakan JPU, sementara majelis hakim juga menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan panasehat hukum terdakwa.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama itu, untuk mendapatkan perhatian khusus dari para LSM dan Direktorat Narkoba Poldasu.GM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis