Oktober 13, 2009

Sidang Protap, Otto Protes Soal No Berkas LP Sama Tapi Terdakwa Berbeda

PENGADILAN-Otto Hasibuan SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ketua Panitia Protap Chandra Panggabean terdakwa dalam kasus unjukrasa Provinsi Tapanuli (protap) di DPRD Sumut yang berakhir anarkis pada 3 Februari 2009 lalu, dalam sidang lanjutan yang digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan mengajukan protes soal lampiran nomor pada LP pada BAP Chandra Panggabean dengan terdakwa Protap lainnya yakni Datumira Simanjuntak, SH.

Keganjilan tersebut ditemukan, bahwa dalam lampiran LP yang sama dengan terdakwa yang berbeda, Dimana Tim Kuasa Hukum Chandra menemukan didalam Berkasnya Datumira Simanjuntak SH ternyata nomor LP sama dengan Chandra Panggabean tapi isinya berbeda dan ditandatangani oleh orang yang sama.

Otto Hasibuan, SH menegaskan didalam berkas acara pemeriksaan Chandra disebutkan latarbelakang peristiwa sama sedangkan di Nomor LP yang sama pada berkas pemeriksaan Datumira Simanjuntak, SH ada dicantumkan pasal 340.

Untuk itulah pihak penasehat hukum Chandra meminta agar berkas LP pada berita acara pemeriksaan Chandra dan Datumira ditinjau kembali, jika memang dibuat dua berkas terpisah kenapa nomor LP nya sama.

Usai persidangan Otto Hasibuan, SH yang mendampingi Chandra Panggabean, kepada wartawan, Selasa (13/10), menuturkan, ini sangat penting dalam pengujian materiil dipersidangan, untuk itulah hukum acaranya harus jelas. Begitu juga pihak Kuasa hukum Chandra Panggabean mengucapkan terima kasih atas sikap majelis hakim yang diketuai Kusnoto SH yang mau mengkoreksi masalah pelampiran nomor LP pemeriksaan yang sama tersebut.

Pada persidangan Chandra Panggabean menghadirkan saksi anggota Polri Ml Siregar dan petugas pengamanan DPRD Sumut Samino. Namun saksi Samino tidak diambil keterangan kesaksian karena tidak berada dilokasi kejadian.

Nurdin Manurung Divonis 1,6 tahun Penjara

Sidang terdakwa kasus demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), yang menyidangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRN Sumatera Utara Nurdin Pustaha Manurung berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian pada Selasa (13/10), di PN Medan jalan Kejaksaan Medan.

Dalam persidangan itu, Majelis hakim yang diketuai Laurensius Sibarani menjatuhkan Vonis 1,6 Tahun penjara kepada Terdakwa Nurdin. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nilma SH, yakni 7 Tahun penjara .

Majelis Hakim beralasan Vonis 1,6 tahun penjara kepada Nurdin Manurung sudah sesuai dengan pasal 146 jo 55 KUHP. Dimana Nurdin dalam demko anarkis tersebut tidak ada di tempat, melainkan Nurdin datang ketika demo anarkis tersebut sedang berlangsung dan tidak tahu menahu kejadian yang berada didalam ruang rapat paripurna.

Namun yang memberatkan Nurdin adalah dirinya tidak mengakui perbuatannya ikut melakukan pemaksaan kehendak pada saat berada diruang rapat pariipurna, dimana terlihat pada saat itu Nurdin berada ditengah aksi massa yang sudah masuk kedalam ruang sidang paripurna ditunjukan dengan bukti-bukti gambar.

Selain itu, Vonis 1,6 tahun tersebut dikarenakan tidak ditemukannya bukti-bukti dari sejumlah saksi yang dihadirkan tidak bisa melihat secara langsung Nurdin pada masuk keruang sidang paripurna.

Sementara itu kuasa hukum dari Nurdin Pustaha Manurung mengatakan bahwa Nurdin pada saat terjadinya keributan di dalam ruang paripurna tengah berada disebuah kantin DPRD Sumut.

Nurdin naik keruangan sidang paripurna atas undangan telepon dari salah seorang anggota panitia Protap bernama Hasudungan Sidabutar, Nurdin dipanggil keatas kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat tapanuli dan bukan sebagai panitia protap.

Lebih Lanjut penasehat hukumnya, Mangara Manurung, SH mengatakan bahwa meski demikian dirinya tetap menghormati keputusan dari majelis hakim dan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara JPU Nilma SH akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut, dimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nurdin dituntut 7 Tahun Penjara. Untuk itulah pihak jaksa akan mengajukan banding.

Ditempat terpisah, terdakwa dalam kasus pendukung unjukrasa Protap, Immanuel Natanael Lumbangtobing divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Dewa Putu Yusmai Hardika, SH.

Natanael terbukti bersalah melanggar pasal 146 JUHP Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang melakukan pembubaran pasca sidang paripurna.GM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis