Bayu rahmad putra: Madani Online
Pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan tahun 2010 dinilai tidak akan berjalan efektif. Pasalnya, rapat pembahasan RAPBD yang dijadwalkan 12-15 Januari tersebut tidak melalui pembahasan di tingkat komisi terlebih dahulu, tetapi dilakukan dalam rapat gabungan komisi- komisi. "Meskipun dibenarkan, tetapi kualitas pembahasannya tidak akan setajam ketika dibahas di komisi-komisi terkait pos anggaran.
Misalnya, ada yang perlu ditindaklanjuti, rapat gabungan komisi ini sangat lemah untuk melakukan itu karena rapatnya tidak fokus," kata Ketua Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (FPPP) Ahmad Parlindungan Batubara, kepada wartawan, di Gedung DPRD Medan, Selasa (12/1).
Jika tidak, lanjutnya, pembahasan yang terjadi tidak akan fokus dan arahnya terus berkembang, seperti yang terjadi pada pembahasan RAPD di hari pertama, yang digelar dengan rapat gabungan komisi, Selasa (12/1). Kondisi ini, terangnya, disebabkan tidak ada resume dan kesepakatan terlebih dahulu di tingkat komisi mengenai suatu program maupun pos anggaran yang ada pada SKPD terkait.
"Yang terlihat kemudian adalah bagaimana anggota fraksi menyampaikan pendapat fraksi atau pribadinya terkait anggaran. Hal ini tentu tidak jauh berbeda dengan pembahasan di tingkat fraksi yang menghasilkan pemandangan umum ataupun pemandangan akhir nantinya. Makanya tidak tajam," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy tidak menyangkal jika pembahasan melalui komisi hasil pembahasan yang dihasilkan akan lebih efektif. Namun demikian, keputusan membahas RAPBD melalui rapat gabungan komisi tersebut diputuskan melalui rapat pimpinan DPRD Medan dengan pimpinan fraksi-fraksi, dengan beberapa pertimbangan.
"Kalau dihitung berimbanglah yang menginginkan RAPBD dibahas melalui komisi dan melalui gabungan komisi. Namun, dengan beberapa pertimbangan dalam rapat tersebut, disepakatilah pembahasan cukup melalui gabungan komisi saja," kata politisi PKS ini tanpa merinci pertimbangan-pertimbangan dimaksud.
Ditanyakan apakah keputusan pembahasan melalui gabungan komisi ini ada kaitannya dengan pimpinan komisi yang belum di SK-kan atau masih dalam perdebatan, Ikrimah membantahnya. "Tidak ada kaitannya, dan pertimbangan dimaksud pun tidak ada yang krusial semuanya sesuai dengan mekanisme yang ada dalam tata tertib DPRD Medan, ujarnya".
Januari 12, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar