Madani Online
Ahmad Rizal: Madani Online
Pinisepuh Pemuda Pancasila Sumut H Yan Paruhum Lubis meminta agar Poltabes Medan Sekitarnya (MS) mengusut tuntas kasus penganiayaan yang diduga melibatkan RHT, mantan ketua PP Medan sekaligus melimpahkan berkasnya ke kejaksaan agar segera disidangkan.
“Polri harus bertindak arif dan bijaksana tanpa pandang bulu,yang salah harus ditindak sesuai prosedur hukum,” tegas Yan Paruhum Lubis dikenal dengan panggilan Ucok Majestik kepada wartawan di Medan, kemarin.
Dijelaskan Ucok Majestik, polisi harus tegas dalam menangani kasus penganiayaan ini dan sampai sejauh mana keterlibatan RHT dalam kasus penganiayaan mengakibatkan anggota KOTI PP Sumut Agus Indramawan alias Membol mengalami cacat seumur hidup akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum mantan ketua PP Kota Medan itu.
Menurut Ucok Majestik, dirinya sangat menyesalkan tindakan RHT, sebab, sebagaimana menjadi tradisi di tubuh PP selama ini, bila ada kader PP berbuat kesalahan biasanya yang bersangkutan dipanggil terlebih dahulu, bukan langsung main pukul saja.
“Situasi sekarang ini sudah berubah, langsung main hajar saja,” tegas Ucok Majestik seraya mengimbau seluruh kader Pemuda Pancasila harus solid dan kompak agar tidak mudah diadudomba oleh pihak ketiga yang merasa tidak senang melihat kesolid-an di tubuh Pemuda Pancasila.
Bila kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, tambah Ucok Majestik, artinya akan diketahui apakah RHT bersalah atau tidak. “Kalau RHT tak bersalah, maka akan direhabilitasi nama baiknya. Sebaliknya, kalau bersalah tentu akan menerima vonis sesuai perbuatannya,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RHT berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di Mapoltabes Medan merupakan otak pelakupenganiayaan sadis terhadap Agus Indramawan, yang juga anggota KOTI PP Sumut pada Kamis (15/10) sore lalu, di Jalan Datuk kabukabu Pasar III Tembung.
Januari 11, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar