Januari 11, 2010

R-APBD 2010, Belanja Langsung Mengecil Karena DAU dan Hibah

Madani Online

Bayu rahmad putra: Madani Online

Belanja langsung yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2010 yang diproyeksikan sebesar Rp1,2 triliun lebih kecil dibandingkan proyeksi anggaran untuk belanja tidak langsung senilai Rp1,15 triliun.

Hal ini dikarenakan berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN dan hibah yang diproyeksikan sebesar Rp55 miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Medan.

"Kenaikan belanja tidak langsung, bahkan menjadi lebih besar dari belanja langsung, didorong kewajiban untuk

Mengalokasikan belanja hibah sebagai komponen belanja tidak langsung yang dipriyeksikan sebesar enam puluh tiga miliar rupiah," kata Penjabat (Pj) Walikota Medan Rahudman Harahap, saat menyampaikan nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum DPRD Kota Medan, pada sidang paripurna, di Gedung DPRD Medan, Senin (11/1).

Seperti diketahui dalam R-APBD tahun 2010 anggaran belanja mencapai Rp2,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp1,2 triliun diantaranya atau sebesar 51,16% merupakan belanja tidak langsung. Sisanya, sebesar Rp1,15 triliun atau 48,84% merupakan belanja langsung.

Kondisi ini menimbulkan pernyataan bagi sebagian besar fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya terhadap R-APBD 2010, seperti halnya Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PDI-P dan Fraksi Damai Sejahtera.

Rahudman mengatakan formulasi belanja daerah dalam rancangan peraturan daerah (ranperd) APBD tahun 2010, pada dasarnya dilandasi komitmen kuat untuk mendorong proporsi belanja langsung yang lebih besar dibandingkan belanja tidak langsung. Namun dikarenakan adanya pengurangan DAU dan belanja hibah tersebut menyebabkan belanja langsung tersebut menjadin lebih kecil.

Mengenai keterlambatan penyampaian R-APBD sejak penyerahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plaform Sementara (PPAS), Rahudman menjelaskan, ada dua alasan yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Pertama dari segi subjektif, yakni adanya keterlambatan penyampaian informasi alokasi penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah atasan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

"Hal ini menyulitkan tim anggaran merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan untuk tahun ini, terutama penganggaran daerah secara tepat waktu," ungkapnya.

Alasan kedua adalah alasan objektif, dalam hal ini penyusunan anggaran daerah senaiknay melibatkan anggota DPRD Medan. Sehingga perihal R-APBD 2010, Pemko Medan harus menyinergikan waktu yang tepat dan bisa melakukan pembahasan dengan DPRD Medan secara bersama-sama dengan anggota DPRD periode 2009-2014.

"Namun demikian, pada masa yang akan databnf Pemko Medan memiliki komitmen kuat untruk menyelenggarakan siklus anggaran secara tepat waktu," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis