Oktober 13, 2009

Sidang Kasus Korupsi Dinkes 1,2 M, Majelis Hakim Tolak Keberatan Pengacara Umar Zein

PENGADILAN-Sidang kasus dugaan korupsi anggaran kesehatan Rp1,2 Milyar di Dinas Kesehatan Kota Medan yang menyeret Kepala Dinas Dr Umar Zein dan Bendahara Dinas Rudi (dalam berkas terpisah), kembali dilaksanakan di PN Medan, Senin (12/10).

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menolak keberatan Pengacara Terdakwa Umar Zein terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), yang menjerat kedua terdakwa yakni sisa anggran kesehatan, PPH, dan Kapitasi Askes yang masuk dalam anggaran di Dinas Kesehatan Kota Medan pada APBD 2008, dengan kerugian negara Rp 1.2 Milyar. .

Majelis Hakim berpendapat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan pasal 143 KUHAP. Selanjutnya Majelis Hakim meminta kepada JPU Fitri Sumarni, SH dan SO Vera Tambun, SH.

Nantinya, agenda persidangan lanjutan ini akan digelar selama enam miggu dengan menghadirkan 26 saksi dari JPU dan 4 saksi dari Penasehat hukum. Persidangan ini akan berlangsung selama dua kali seminggu, yakni Senin dan Rabu. .

Seperti diketahui sebelumnya kasus dugaan kasus dugaan korupsi alokasi anggaran di Dinas Kesehatan Kota Medan, senilai Rp 1.261.773.847, dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Dr.dr.H.Umar Zein dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Medan, Rudi Sunarto Putra dalam berkas terpisah

Dalam materi dakwaan tersebut, JPU SO Vera Tambunan, SH membacakan kronogis dugaan korupsi, yang diduga dimanfaatkan leh kedua terdakwa. Dimana ketika itu Pemko Medan telah mengalokasi anggaran untuk dinas Kesehatan Kota Medan sebesar Rp 104.653.879.467,-.

Berdasarkan hal tersebut, kemudian Rudi selaku bendahara di Dinkes Kota Medan kemudian mengajukan permintaan pembayaran uang persediaan (SPP UP) Tambah Uang (TU), Ganti Uang (GU), kepada Sekretariat Daerah Pemko Medan, selaku kuasa umum bendahara Pemko Medan dengan menerbitkan SP2D atau Surat Permintaan Pencarian Dana sebesar Rp 90.580.536.736, yang kemudian diterbitkan Surat Pertanggung Jawaban sebesar Rp 89.779.033.899, untuk beberapa kegiatan.

Antara lain, Belanja tidak langsung sebesar Rp 63.832.088.699 dan belanja langsung yang meliputi belanja pegawai Rp 3.145.488.000,- belanja barang Rp 21.181.004.000,- dan belanja modal sebesar Rp 1.620.453.000 dengan total dari biaya langsung tersebut sebesar Rp 25.946.945.000,-.

Namun pengeluaran yang dipergunakan oleh penguna anggaran sebesar Rp 89.779.003.899,- dari total penerimaan di dinas kesehatan Kota Medan dari APBD sebesar Rp 90.580.536.736,- ini memang dicatat oleh Rudi selaku Bendahara pemegang kas pada buku kas umum di Dinas kesehatan Kota Medan, namun dalam hal ini terdakwa tidak melakukan penutupan kas umum pertanggal 31 Desember 2008.

Dari sinilah, ada keganjilan yang ditemukan oleh penyidik pada buku kas pertanggal 31 Desember 2008 terdapat Saldo sebesar Rp 801.502.837,- yang harus disetor ke kas daerah, namun faktanya telah terpakai untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercatat pada APBD TA 2008 di dinas kesehatan kota Medan dan pengeluaran tersebut tidak dicatat oleh Rudi selaku bendahara.

Bahkan terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dengan mengeluarkan disposisi sebesar Rp 150.400.112,- sedangkan sisanya sebesar Rp 651.102.725,- tidak memiliki bukti-bukti pengeluaran sehingga perbuatan kedua terdakwa yang dilampirkan dalam berkas terpisah ini jelas-jelas telah melanggar PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Tidak itu saja, kedua terdakwa didakwa telah melakukan pemungutan pengeluaran dana dengan cara memotong pajak PPh 21 sebesar Rp 1.560.375.875,- dan telah mencatat pada buku kas umum bendahara pengeluaran pemegang kas anggaran 31 Desember 2008 hanya menyetorkan uang pajak PPh 21 ke kas negara melalui bank persepsi sebesar Rp 1.13.116.865,- sedangkan sisanya sebesar Rp 417.259.010 tidak disetorkan ke kas negara dalam didalam buku kas tidak ada dibuatkan atau dengan kata lain tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Selan itu kedua terdakwa diancam pasal 3 j Pasal 18 UU R N.31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU R No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.GM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis