Bayu rahmad putra: Madani Online
MEDAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Medan pertanyakan kebijakan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan yang melakukan kutipan pengurusan rekomendasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 50 rb hingga Rp 250 rb. Padahal, retribusi dimaksud tidak pernah masuk ke kas daerah atau sumber PAD Pemko Medan. Kebijakan ini dituding tindakan ilegal.
Hal ini dilontarkan Ketua Komisi B DPRD Medan Drs Irwanto Tampubolon saat rapat gabungan komisi-komisi DPRD Medan terkait RAPBD Pemko Medan 2010, Rabu (13/1). Irwanto minta hal ini harus ditinjau kembali.
Sementara itu, Kabid latihan produktivias Dinsosnaker Kota Medan, Ali Chan yang mewakii Kadis Sosnaker sedikit kewalahan menjawab pertanyaan dewan. Disebutkan, kutipan dimaksud tidak dilakukan lagi.
Namun hal ini langsung ditimpali Irwanto, karena menurutnya dewan masih menemukan kutipan di lapangan bulan Januari lalu.
Bahkan Irwanto dengan tegas meyebutkan pihaknya akan komit dengan pungli dimaksud, jika memang tidak memiliki payung hukum supaya tidak terulang lagi.
Dalam kesempatan itu, anggota dewan juga mempertanyakan penggunaan anggaran senilai ratusan juta rupiah untuk tenaga honor dianggap tidak jelas.
Hal ini dipertanyakan CP Nainggolan, menurutnya penggunaan anggaran dimakdsud tidak tepat sasaran. Sedangkan pihak Dinsosnaker tidak dapat menjelaskan pertanyaan dewan.
Januari 13, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar